Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Polres Boalemo Serahkan Tersangka Korupsi Bank Sulutgo ke Kejaksaan

×

Polres Boalemo Serahkan Tersangka Korupsi Bank Sulutgo ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Bank Sulutgo
Tersangka korupsi Bank Sulutgo Effendi Taludio (Kemeja Hijau Toska) saat diserahkan ke Kejaksaaan Negeri Boalemo/Ist

Dulohupa.id – Polres Boalemo menyerahkan tersangka korupsi Bank Sulutgo Effendi Taludio dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (01/11/2022).

Awalnya mantan kepala Bank Sulutgo (BSG) Cabang Tilamuta itu berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik, Efendi Taludio beralih menjadi tersangka.

Kanit Tipidkor Polres Boalemo, Ipda Budi Abdul Gani menjelaskan, tersangka dugaan kasus korupsi menyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis kredit KMK transaksional dan KMK stand by loan, terhadap nasabah Bank Sulutgo pada tahun 2015-2017. Kasus dugaan korupsi di Bank Sulutgo mengakibatkan kerugian Rp37.390.965.079.

“Ia waktu itu sebagai pimpinan cabang dan menyetujui pencairan pinjaman kredit dan dibentuk satu Group Debitur. Sementara dana pinjaman dikelola tersangka,” ungkap Ipda Budi.

Ia juga mengakui bahwa masih menyiapkan berkas perkara dugaan korupsi untuk calon tersangka lainnya.

“Nanti kita lihat akan ada susulan calon tersangka berikutnya,” tutur Ipda Budi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Tersangka terancam paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun Penjara,” tegas Ipda Budi.

Setelah Kejari Boalemo menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Boalemo yang berkasnya sudah lengkap (P21), tersangka kemudian ditahan di Lapas Gorontalo yang selanjutnya akan diproses ke pengadilan.

Eki/Dulohupa