Dulohupa.id – Kuasa hukum Keluarga Harnangsi Lasimpala Sebagai Ahli Awaris dalam perkara sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilitlo, Kabupaten Gorontalo Utara menanggapi pemberitaan putusan pengadilan yang belum lama ini dikeluarkan.
Romi Pakaya Sebagai kuasa hukum penggugat mengatakan gugatan yang mereka ajukan sejak November 2021, setelah diputuskan kemudian dinyatakan tidak dapat diterima itu bukan berarti dalam posisi pihak kalah dan pihak PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) itu adalah pemenangnya.
“Kalau dalam putusan itu tertuang bahwa gugatan kami ditolak, ini baru pas. Ini baru bisa dinyatakan kita dalam posisi kalah. Tetapi dalam hal ini hanya tidak dapat diterima. Itu artinya, di dalam gugatan itu ada beberapa formalitas gugatan yang tidak terpenuhi,” ujar Romi Pakaya.
Berdasarkan putusan dan pertimbangan majelis hakim terdapat beberapa formalitas yang tidak terpenuhinya gugatan itu kata Romi Pakaya salah satunya batas batas yang dianggap kabur dan tidak jelas dalam hal ini adalah lokasinya dan itu tidak bisa dipungkiri. Bahkan mereka pihak penggugat pun mengakui akan hal tersebut.
Kami pihak penggugat mengakui itu. Pada saat pemeriksaan lokasi pihak kami tidak dapat lagi menunjukan batas batas yang tepat di lokasi objek sengketa. Itu karena lokasinya itu sudah rata yang itu sudah diratakan oleh pihak perusahaan pada saat mereka mulai membangun PLTU,” kata Romi Pakaya.
dari beberapa objek sengketa yang waktu itu dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim kata Romi Pakaya lagi, tidak semua dilakukan pemeriksaan. Sebab sudah dalam posisi tidak terlihat dan yang ada tinggal bangunan baru PLTU. Tak hanya itu meraka juga ditakut-takuti dengan adanya aliran listrik yang bertegangan tinggi.
Sehingga Majelis Hakim mempertimbakan bahwa untuk pertimbangan keselamatan maka kita tidak masuk lagi ke sana. Jadi secara otomatis tidak seluruh objek sengketa itu bisa diperlihatkan oleh pihak kami. Nah, itu salah satu pertimbangan hukum putusan majelis hakim yang menyatakan penggugat tidak dapat menunjukan batas yang jelas,” sambungnya
Dengan putusuan yang kini telah bergulir, Romi Pakaya berecana akan melakukan upaya hukum banding. Dengan tenggang waktu 14 hari ke depan. Dirinya juga mengingatkan kepada pihak PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) seharusnya mereka tidak bisa langsung menyatakan bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan oleh kuasa hukum tergugat yang menyatakan bahwa mereka telah menang dan kita kalah itu pernyataan keliru. Harusnya dia sebagai kuasa hukum itu mengerti apa yang dimaksud dengan gugatan yang tidak dapat diterima. Apalagi pernyataan dari humas PLTU bahwa gugatan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Saya pertegas kami akan melakukan upaya hukum banding,” tegas Romi Pakaya
Reporter: Herman Abdullah











