Dulohupa.id – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat waspada dan menjaga Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dari oknum yang mengatasnamakan Partai Politik (Parpol).
Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya data pribadi yang bocor dan diperjualbelikan. Karena itu, ada kemungkinan data tersebut disalahgunakan oleh beberapa pihak. Padahal tidak pernah mendaftar di partai politik tersebut.
Selain masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta agar mengecek NIK mereka ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) resmi milik KPU.
Seperti instruksi yang dilakukan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer yang meminta ASN segera mengecek NIKnya.
Pengecekan dengan NIK bisa dilakukan dengan mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Bagi masyarakat maupun ASN yang terdaftar namun tidak atas keinginannya sendiri bisa melapor ke KPU setempat. Sebaliknya, bagi ASN yang terdaftar atas keinginannya sendiri siap siap diberi sanksi.
“Saya meminta kepada seluruh ASN Pemprov Gorontalo untuk segera melakukan pengecekan nama anda jika terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik,” kata Hamka, Rabu (21/9/2022).
Di tempat terpisah, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim meminta ASN intens mengecek data diri di Sipol KPU hingga tanggal 1 Oktober 2022. Pasalnya saat ini semua parpol sedang mengisi data anggota parpol sebagai bagian dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2024.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan di Sipol KPU setiap hari, karena sejak tanggal 15 sampai 28 September 2022 parpol sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan calon peserta pemilu dengan memasukkan data anggota partai politik. Jangan sampai hari ini tidak terdaftar, tapi tanggal 28 September terdaftar,” katanya.
Beberapa nama masyarakat maupun ASN disinyalir terdaftar dalam keanggotaan Parpol. Naasnya lagi, mereka tidak mengetahui jika NIK mereka dicatut dan didaftarkan sebagai anggota. Beberapa TPK sudah melaporkan kejadian itu ke KPU dengan menandatangani Surat Pernyataan.
Cara cek NIK jika terdaftar di partai politik (Parpol):
– Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
– Masukan NIK yang dicari di kolom yang tersedia
– Klik bagian Captcha- Klik “Cari”
– Hasil pencarian pun ditemukan
Dulohupa/Kominfo







