Dulohupa.id – Terkait dengan vonis satu bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik Rusli Habibie yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengaku menerima hasil putusan tersebut.
Adhan menilai, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya sudah sangat adil.
“Saya sangat menghargai putusan majelis hakim dan itu menurut saya putusan yang seadiladilnya. Artinya mereka juga sebagai majelis hakim tentu melihat ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan, mungkin keterlanjuran saya menyebut nama mungkin salah, kita akui kalau salah,” kata Adhan Dambea saat diwawancarai wartawan usai persidangan, Selasa (13/9).
Adhan juga mengatakan, jika memang sudah harus menjalani hasil putusan pengadilan, dirinya sudah siap untuk melaksanakan apa yang menjadi hasil dari persidangan.
“Putusan satu bulan penjara sudah terbaik bagi saya, kalau ditanya kesaya besok sudah mau masuk penjara,” lanjut Adhan.
Sementara itu, Adhan juga menghargai keputusan jaksa penuntut umum yang masih meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim.
“Kami menunggu keputusan jaksa penuntut umum, jangan sampai kita menerima tapi mereka akan mengajukan banding” tandas Adhan Dambea.
Dalam kasus ini Adhan Dambea terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 KUHP karena telah menyerang kehormatan atau nama baik. Sebelumnya adhan dilaporkan mantan Gubernur Gorotalo Rusli Habibie terkait pernyataannya melalui pemberitaan di salah satu media online.
Adhan menyebut nama Rusli Habibie bersama sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GOR).
Reporter: Sumitro











