Dulohupa.id – Seorang mahasiswa di Universitas Pohuwato, Samsul Kolonta (23) divonis bersalah 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Randangan yang dilakukannya pada tanggal 28 April tahun 2021 silam. Putusan vonis tersebut dilakukan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pohuwato, Gorontalo, Kamis (08/9/2022).
Samsul Kolonta melalui kuasa hukumnya, Stenly Nipi mengaku kecewa dan tidak menerima dengan putusan Majelis Hakim, karena putusannya tidak mencerminkan rasa keadilan, serta tidak cermat mengurai fakta-fakta yang ada di persidangan, namun hanya mengambil secara parsial.
“Sudah jelas fakta persidangan Samsul Kolonta ini hanya disuruh. Dalam undang-undang ketenagakerjaan apapun yang dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap bawahannya, penanggungjawab atas pekerjaan tersebut adalah pemberi kerja,” tegas Stenly.
“Fakta persidangan sudah jelas bahwa Samsul Kolonta hanya diperintahkan saksi Sukri Atuntu dalam mengangkut BBM,” ungkap Stenly, ditemui usai menghadiri persidangan.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum terdakwa sudah menghadirkan dua orang saksi yang mengatakan Samsul hanya dipekerjakan Sukri Atuntu untuk mengangkut BBM miliknya.
“Fakta persidangan terungkap bahwa ada saksi yang melihat, dan mendengar langsung, yaitu saksi pak Andika, dan Parman Husain,” jelas Stenly.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga kecewa dengan Hakim yang mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa berulang-ulang dan meresahkan masyarakat.
Stenly mengaku fakta tersebut tidak terbukti, sebab pihak penuntut tidak bisa membuktikan masyarakat yang melapor kasus tersebut. Justru menurutnya, fakta yang terjadi di lapangan yang melapor kasus ini adalah Kapolres Pohuwato yang menjabat di tahun 2021, bukan dari masyarakat.
“Hakim mengatakan terdakwa meresahkan masyarakat, masyarakat mana, Itu tidak bisa dibuktikan. Seharusnya jangan berdasar pada keyakinan yang tidak berdasar. Hasil putusan ini, kami akan mengajukan banding,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Pohuwato Mohamad Fakhrul Anam, membenarkan hal tersebut bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp15 juta kepada Samsul Kolonta atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tuntutan sama dengan jaksa penuntut umum (JPU), namun ada perbedaan terkait barang bukti. Dimana barang bukti dalam tuntutan dikembalikan kepada saksi, tapi Majelis Hakim memutuskan barangbukti akan dirampas oleh negara karena memilki nilai ekonomi, dan terbukti digunakan untuk kegiatan tindak pidana sesuai yang diputuskan tersebut,” jelas Mohamad Fakhrul Anam.
Sebelumnya dalam hasil pemeriksaan Polisi, Samsul Kolonta dianggap menyalahgunakan BBM jenis solar yang dibelinya di SPBU Randangan pada 28 April 2021 silam.
Sejumlah anggota Polsek randangan mendapati Samsul mengangkut 16 Jerigen berisikan BBM menggunakan mobil Pic UP di kawasan SPBU.
Samsul kemudian langsung diamankan bersama barangbukti ke Polsek randangan, karena dianggap tidak memiliki izin pengangkutan atau izin usaha Niaga BBM/Migas.
Reporter: Hendrik Gani











