Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Menerima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo

×

Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Menerima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Gratifikasi Ferdy Sambo
Dok: Dewan Pers

Dulohupa.idDewan Pers mengklarifikasi tuduhan menerima aliran dana atau gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum anggota dewan pers pada 15 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022 telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya gratifikasi dari tim Ferdy Sambo tersebut.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menegaskan, laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.

“Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk selaku pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7, dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun,” jelas Yadi.

Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

“Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut,” tandas Yadi.

Redaksi