Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Data Kendaraan Dihapus Karena Tak Bayar Pajak, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

×

Data Kendaraan Dihapus Karena Tak Bayar Pajak, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pajak KendaraanPajak Kendaraan
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman. (Foto: Humas Polda)

Dulohupa.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Kombes Arief Budiman menyikapi soal penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun.

Kombes Arief menjelaskan, dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa, kendaraan dapat dihapus data registrasinya manakala telah habis masa berlaku STNK, ditambah 2 tahun tidak melakukan pembayaran pajak.

“Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, di tambah dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,” ungkapnya.

Arief menuturkan, sebelum dihapus data kendaraannya, petugas akan mengirim surat peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Surat peringatan pertama dengan jangka waktunya satu bulan, tapi jika tidak ditindak lanjuti akan diberikan surat peringatan kedua dengan jangka waktu satu bulan. Kemudian jika pemilik kendaraan belum juga mengindahkan maka akan diberikan surat peringatan ke tiga dan diberikan tenggang waktu selama satu bulan.

“Manakala sampai peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak, maka secara otomatis data kendaraan tersebut akan dihapus dan jika kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali,” Tegas Kombes Arief.

Dirinya berharap agar pemilik kendaraan bermotor memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan pemilik kendaraan karena status kendaraan sudah tidak terdaftar.

Dulohupa/TribrataPolda