Dulohupa.id – Seorang bayi berusia 17 bulan tewas dianiaya ibu kandungnya. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di Perumahan CBA Gold, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara sekitar pukul 13.35 Wita pada Kamis (4/8/2022).
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Minut, Jumat tadi, petugas kepolisian mengungkap kronologis dan motif pelaku AA (23) menghabisi nyawa anaknya.
Kapolres Minahasa Utara, AKBP Bambang Yudi Wibowo mengungkapkan, peristiwa berawal pelaku menyuapi korban (AS), tapi AS menolak untuk makan. Pelaku yang marah kemudian memukul anaknya dengan tangan di bagian wajah.
“Sehingga korban jatuh dan terbentur di lantai dalam posisi terlentang. Korban pun mengalami kejang-kejang dan susah bernafas. Ibunya sempat memberikan nafas buatan kepada anaknya, tapi sudah meninggal,” ungkap AKBP Bambang.

Pada saat kejadian, ayah korban sedang tidak berada di rumah. Saat itu hanya ada terduga pelaku dan kedua anaknya termasuk korban, serta pengasuh anak bersama seorang sepupu korban.
Sebelum terjadi penganiayaan, pengasuh anak melihat ibu korban sedang memberi makan korban. Tak lama kemudian ibu korban bersama kedua anaknya masuk ke dalam kamar. Pengasuh anak kemudian mendengar ibu korban memanggilnya dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar.
Ia pun kaget melihat korban sudah dalam kondisi tak bernyawa, sedangkan ibu korban saat itu sudah berganti pakaian dan bersiap untuk pergi sambil mengatakan akan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Polisi juga menyebut motif lain dari pelaku karena sakit hati kepada sang suami yang jarang pulang ke rumah. Pasangan suami istri tersebut selalu bertengkar dan melampiaskan kekesalannya kepada anak mereka yang masih bayi.

Kini AA telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4), UU No 17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 22 Tahun 2022 tentang Peindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tandas Kapolres Minahasa Utara.
Redaksi/PolresMinut











