Dulohupa.id – Menyambut HUT Kemerdeaan Republik Indonesia ke 77 serta dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bone Bolango meluncurkan program keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahap II periode bulan Agustus dan September 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Iwan Mustapa mengatakan program keringanan BPHTB ini sebesar 30% untuk pengurusan periode bulan Agustus dan 15% untuk periode bulan September 2022.
Sambung Iwan keringanan pajak BPHTB ini oleh pemohon bisa dilakukan melalui aplikasi e-BPHTB by SIKAP Bone Bolango untuk membuat SSPD. Setelah membuat SSPD kata dia, pemohon dapat memilih Menu ajukan keringanan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui QRIS, ATM, SMS/Mobile Banking ataupun via transfer Bank. Keringanan pajak cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalkan aset tanahnya,”terang mantan Asisten III Setda Bone Bolango ini, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut Iwan menjelaskan fasilitas keringanan ini juga menjadi dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Garuda (Gerakan Turun ke Desa) yang dilaksanakan bersama-sama oleh BPN Provinsi Gorontalo, Kantor Pertanahan Bone Bolango, Pemkab Bone Bolango, TNI POLRI, dan para pihak lainnya.
“Ayo segera manfaatkan program keringanan BPHTB ini dan rasakan manfaat dari legalisasi aset tanah bapak dan ibu,”imbau Iwan Mustapa kepada seluruh masyarakat Bone Bolango. (Adv/rilis)
Reporter: aan












