Dulohupa.id – Penggunaan masker ketika berada di luar ruangan kembali diwajibkan Presiden RI Jokowi bagi masyarakat. Melansir IDN TIMES keputusan ini dibuat karena kasus COVID-19 terus melonjak.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker masih sebuah keharusan,” ujar Jokowi usai salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022).
Padahal diketahui pada pertengahan Mei 2022 lalu, Jokowi mengumumkan mencabut aturan penggunaan masker di luar ruangan. Kala itu, keputusan ini dibuat karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Ditambahkan Presiden Jokowi kala itu jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun kata dia untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, Presiden juga mengingatkan kepada kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat vaksin booster. Hal itu juga yang melatarbelakangi Jokowi membuat aturan syarat perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster.
“Kita tetap harus hati-hati, harus waspada karena memang faktanya COVID masih ada. Utamanya varian BA4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai,” ucap Jokowi.
Sumber: idntimes.com











