Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Polisi Ringkus Maling Uang Rp12 Juta Milik Mahasiswa di Gorontalo

×

Polisi Ringkus Maling Uang Rp12 Juta Milik Mahasiswa di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Maling Uang
MM Alias Muba, Pelaku pencurian uang di Kelurahan Wonggaditi Timur, Kota Gorontalo saat diperiksa Polisi. (Dok: Polres Gorontalo Kota)

Dulohupa.id – Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota meringkus MM alias Muba (30) yang merupakan maling uang sebanyak Rp 12 Juta milik Mahasiswa di Kelurahan Wonggaditi Timur Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 21 Juni 2022 lalu. Pelaku diketahui mencuri uang milik korban, Rahmat Mile yang merupakan seorang mahasiswa.

Saat beraksi, maling tersebut mencuri uang di dalam sadel motor milik korban yang terparkir di dalam rumah di Kelurahan Wonggaditi Timur.

“Bersangkutan (Pelaku) mencuri uang sebanyak Dua belas juta rupiah dengan surat berharga KTP, SIM C, Kartu Mahasiswa dan STNK motor, ” Jelas Iptu Naufal.

Setelah melakukan pencurian, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi. Namun tim Rajawali yang mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah kembali ke rumahnya, petugas bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku.

“Petugas kami menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” ucap Kasat Reskrim.

Dikatakan Iptu Nauval, untuk saat ini pelaku dan barang bukti berupa sisa uang sebanyak Rp 4,8 juta dan barang-barang hasil dibelinya langsung diamankan petugas.

Dari barang bukti yang diamankan berupa spiker aktif seharga Rp 1,5 Juta, kipas angin warna biru seharga Rp 400 RIbu, dan helem seharga Rp 360 Ribu.

“Menurut keterangan pelaku uang yang lainnya di belanjakan minuman keras selama tiga hari sebanyak Rp 3 Juta dan rokok 6 selop seharga Rp 1,8 Juta,” ungkap Iptu Nauval.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.