Dulohupa.id – Persoalan kasus dugaan penganiayaan siswa yang dilakukan oleh temannya di SMA Negeri 1 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, berbuntut panjang. Kali ini kepala sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Menurut Nazir Talib, selaku kuasa hukum korban, pihaknya melaporkan kepala sekolah karena adanya dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak.

Nazir menjelaskan, kepala sekolah diduga sengaja melakukan pembiaran dan tidak memberikan perlindungan kepada korban.
“Dugaan tindak pidana ini tertuang dalam pasal 9 ayat 1 a, Jo pasal 54 ayat 1, pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2, undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Nazir.
Sementara menanggapi hal tersebut, kepala sekolah SMA Negeri 1 Telaga Biru, Fitriyani Kamali mengatakan, pihak sekolah telah memebrikan edukasi kepada seluruh siswa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Megenai laporan itu kan saat ini masih berproses, jadi kita lihat saja. Kami sudah berupaya mempertemukan kedua orang tua, kami berharap ada harmonisasi, saling bergandengan tangan dan bekerjasama agar menghasilkan hal-hal yang baik,” tutur Fitriyani kepada awak media, Jum’at (24/6/2022).

Tak hanya kepala sekolah, sebelumnya juga pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya telah melaporkan para pelaku dugaan penganiayaan ke Polda Gorontalo pada Sabtu 18 juni 2022 lalu.
Sementara RHS (18), korban dugaan penganiayaan masih menjalani perawatan di rumah sakit Hasri Ainun Habibie. RHS dilarikan ke rumah sakit pada Kamis sore kemarin (23/6/2022), setelah mengalami muntah-muntah dan kesakitan di bagian perut.
Diketahui, video perkelahian antar siswa viral di media sosial. Video berdurasi 18 detik itu memperlihatkan seorang siswa di SMA Negeri 1 Telaga Biru dianiaya oleh dua orang temannya. Korban dipukul beberapa kali di bagian wajah bahkan di tendang di bagian perut. Peristiwa itu terjadi pada 7 juni 2022 lalu.
(Enda/Dulohupa)











