Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Septic Tank di Kabupaten Pohuwato. Salah satu diantara mereka adalah AS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tiga orang lain yang ditahan Kejati Gorontalo adalah, MIR, NNA dan HP. Ketiga orang itu perannya sebagai; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Konsultan swasta.
“Mereka ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana dugaan kasus korupsi pembangunan Septic Tank di 17 desa yang ada di Kabupaten Pohuwato”ujar, Kepala Seksi Penerangan Umum, Mohamad Kasad, Jumat (17/6/2022).
Hasil temuan pihaknya, kata Mohamad Kasad ada beberapa hal yang menyimpang dari proyek tersebut.
“Dalam pekerjaan ini ada banyak septic tank yang tidak berfungsi, dan juga ada beberapa pungutan atau potongan-potongan anggaran yang melibatkan keempat tersangka tersebut,”ungkapnya.
Saat ini keempat tersangka telah di bawah dan selama 20 hari kedepan akan ditahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
“Dilakukan penahanan berdasarkan surat, nomor 499,500,501,502,/P.5/Fd.1/06/2022. Dimulai dari tanggal 17 Juni, sampai 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,”sambungnya.
Dalam kasus itu para tersangka terancam pidana 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Hendrik Gani












