Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWAPOHUWATO

Sengketa Lahan Pembangunan Bandara Pohuwato Berakhir Damai

×

Sengketa Lahan Pembangunan Bandara Pohuwato Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Imbodu sesaat setelah mencabut patok pemblokiran pembangunan bandara Pohuwato/Hendrik Gani

Dulohupa.id- Sengketa lahan pembangunan bandara di Kabupaten Pohuwato antara masyarakat Desa Imbodu, Kecamatan Randangan dengan pemerintah setempat berakhir damai.

Sebelumnya, ditengah proses kelanjutan pengerjangan pembangunan bandara puluhan masyarakat Desa Imbodu menuntut pemerintah daerah memberi ganti rugi atas lahan yang dianggap milik mereka. Bahkan masyarakat sempat memagari lokasi sekitar pengerjaan bandara sebagai bentuk protes.

Bentuk protes dari masyarakat Desa Imbodu itu akhirnya selesai setelah diadakannya pertemuan dengan pemerintah kecamatan, desa, dan OPD terkait, pada Jumat (11/2/2022) malam.

Sesuai isi surat pernyataan yang dibuat oleh masyarakat Desa Imbodu yang diketahui Camat Randangan Saharuddin Saleh. Isi suratnya menyatakan saat ini masyarakat tidak akan keberatan lagi demi untuk kepentingan pembangunan bandara Pohuwato.

“Jadi setelah mendengarkan bahwa tanah yang mereka kuasai saat ini adalah benar-benar milik negara, mereka sendiri yang mencabut (patok) itu dan disaksikan oleh pemerintah kecamatan dan desa. Alasan mereka melakukan pemagaran, sebab masyarakat ini belum mengetahui sepenuhnya bahwa ini kawasan hutan lindung. Dan Hari ini patok itu sudah dicabut,” ungkap Saharudin. Sabtu (12/2/2022)

Disamping itu Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga mengaku optimis pembangunan bandar udara Imbodu akan selesai dimasa pemerintahannya, dirinya juga berharap bahwa warga jangan mudah terprovokasi.

“Alhamdulillah pemerintah pusat terus memberikan perhatian untuk kelanjutan pembangunan bandara Pohuwato. Dan saya berharap masyarakat jangan terpancing, sebab itu benar-benar kawasan yang resmi milik negara,” ucap Saipul.

Sebelumnya, status lahan pembangunan bandara Pohuwato yang diprotes warga merupakan kawasaan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang terbukti dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 1018/Menlhk/Set-Jen/PLA.2/11/2021 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Reporter: Hendrik Gani