Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota GorontaloKOTA GORONTALO

Tarif Rp3.000 Masuk Gor Nani Wartabone, Ini Tanggapan Dekot

×

Tarif Rp3.000 Masuk Gor Nani Wartabone, Ini Tanggapan Dekot

Sebarkan artikel ini
Muksin Brekat, Aleg DPRD Kota Gorontalo/Isitimewa

Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo angkat bicara terkait pemberlakuan tarif Rp3.000 bagi setiap pengunjung lintasan lari Gelanggang Olahraga (Gor) Nani Wartabone Kota Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat menyampaikan bahwa pemberlakuan tariff itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang retribusi usaha, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak.

“Ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2020. Dan jelas ini wajib dipatuhi oleh semua pihak termasuk pengunjung,” ungkap Muksin kepada Dulohupa.id.

Aleg fraksi Partai Demokrat itu mengungkapkan, meskipun ini merupakan kebijakan daerah bukan berarti aturan yang ditetapkan bersifat mutlak. Menurutnya masyarakat bisa saja melakukan protes terhadap kebijakan yang ada apabila hal tersebut memberatkan masyarakat.

“Aturan ini dibuat manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat. Nantinya juga pasti pemeliharaan fasilitas Gor Nani Wartabone juga akan meningkat. Namun apabila hal ini masih dirasa berat maka silahkan sampaikan kepada Wali Kota sebagai pemangku kebijakan,” ujarnya.

“Masyarakat juga bisa menyurat lewat DPRD Kota Gorontalo untuk kemudian disampaikan kepada Wali Kota Gorontalo”lanjutnya.

Sebelumnya, masyarakat Kota Gorontalo ada yang memprotes kebijakan pemerintah pemberlakuan tarif Rp3000/orang untuk dewasa dan Rp2000/orang untuk anak-anak, setiap kali berkunjung di Gor Nani Wartabone Kota Gorontalo.

Reporter: Reinaldi Julfirman