Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Polres Gorontalo Kota Menangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Fadel Muhamad

×

Polres Gorontalo Kota Menangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Fadel Muhamad

Sebarkan artikel ini
polres Gorontalo Kota pembunuhan
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto saat menunjukkan barang bukti yang dipakai pelaku saat menganiaya korban/Jebeng

Dulohupa.id – Tim reserse mobile (Resmob) Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan pria berinisial GB (18) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Fadel Muhamad (20) meninggal dunia. peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Jhon Aryo Katili, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota tengah, Kota Gorontalo lebih tepatnya di Kompleks Eks terminal 42 Andalas.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto mengatakan, sebelumnya kejadian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WITA, Minggu (05/12/2021). Korban sempat dilaporkan mengalami kecelakaan, setelah dilarikan di Rumah Sakit Islam Kota Gorontalo, namun setelah diperiksa oleh pihak rumah sakit, korban ternyata mengalami tiga tusukan di bagian belakang.

“Usai dicek oleh pihak rumah sakit, korban diduga ada bekas penganiayaan seperti ditusuk oleh pisau. Kemudian korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” ujar Suka saat melakukan pers conference di Polres Gorontalo Kota, Selasa (07/12/2021) siang.

Lebih lanjut kata Kapolres, keluarga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan hal itu kepada pihaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa kejadian tersebut sempat terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

“Usai memeriksa hasil CCTV, tim berhasil mendapatkan petunjuk. Bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah GB, setelah mendapatkan informasi itu tim langsung mencari keberadaan terduga pelaku,” ungkapnya

“Tidak menunggu waktu lama, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di lapangan sepak bola yang berada di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku,” tambah Nauval.

Dari hasil interogasi pihaknya kata Nauval, bahwa pelaku membenarkan semua perbuatan penganiyaan yang dilakukannya kepada korban.

“Kami juga sudah menyita beberapa barang bukti, yakni satu bilah pisau dan satu sepeda unit motor yang dipakai pelaku. Pelaku terancam pasal 354 ayat 2 sub 351 ayat 3 dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” tutup Suka. (Fandiyanto Pou)