Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Kasus Peluru Nyasar, Oknum Polri di Gorut Terancam Diberhentikan

×

Kasus Peluru Nyasar, Oknum Polri di Gorut Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Bripka MW, anggota kepolisian Gorontalo Utara terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) jika terbukti pemilik proyektil peluru yang mengenai bocah di di Desa Hulawa Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Hal itu terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan MW sebagai tersangka. Penetapan tersangka Bripka MW tersebut setelah pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan gelar perkara pada Jumat (03/12/2021). 

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Senin (06/12/2021).

Lebih lanjut kata Wahyu, oknum MW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Republik Indonesia  dengan Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHP. Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan Kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

“Selain sanksi pidana, MW juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkap Wahyu.

Selain itu Wahyu juga mengungkapkan, selanjutnya pihak penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makassar.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bripka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makassar,” tandas dia.**