Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Ribuan Kilogram Daging Ayam Busuk dari Mojokerto Dimusnahkan di Gorontalo Utara

×

Ribuan Kilogram Daging Ayam Busuk dari Mojokerto Dimusnahkan di Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan ribuan kilogram daging ayam/tim

Dulohupa.id- Ribuan kilogram daging ayam busuk yang dibawa dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dimusnahkan di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada siang tadi, Kamis (21/10/2021). 

Nonton Video Ayam Dimusnahkan:

Adapun ribuan kilogram daging itu dimusnahkan karena memang tak layak konsumsi dan tak memenuhi persyaratan sanitasi produk hewan. Pemusnahan daging yang dibawa oleh ekspedisi  ke Gorontalo melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara itu,  disaksikan oleh Kepala Polsek Pelabuhan Anggrek, Otoritas Pelabuhan Anggrek, dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara. 

Diketahui, dari hasil pemeriksaan fisik, daging itu telah mengalami proses pembusukan. Warna daging yang telah berubah, kondisi dalam keadaan tidak beku dan telah berbau busuk. Berdasarkan keterangan dari penanggung jawab kontainer, bahwa memang kontainer dalam posisi rusak di perjalanan sehingga sudah beberapa hari dalam keadaan tidak beku.

Nining Kasipu, Fungsional Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo yang melakukan pengawasan bongkar muat menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan dokumen dari daerah asal benar, lengkap dan sah

Ketika dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap daging ayam beku dalam kontainer yang masih disegel, tercium bau busuk yang sangat menyengat dari kontainer dan terlihat rembesan darah ayam yang menetes.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik media pembawa tersebut, bersama Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo, Firman Kristianto Soemedi, Paramedik Karantina Hewan Sukiman Kimalaha, dan M. Syarif Pakaya, sebagai penanggung jawab terhadap tindakan karantina di lokasi tersebut.

“Tindakan pemusnahan dilakukan karena kontainer telah diturunkan dari alat angkut dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat/fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia, hal tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a”, ujar drh. Laras Istian Widodo, Sub Koordinator Karantina Hewan. 

Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Muhammad Sahrir dalam keterangannya menyampaikan bahwa, sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan keamanan pangan di wilayah Gorontalo, Karantina Pertanian Gorontalo berupaya memastikan produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan tidak membahayakan kesehatan dan aman serta layak untuk dikonsumsi. 

“Pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, diantaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin. Semoga kedepannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan.” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang menyampaikan bahwa, pengawasan keamanan pangan menjadi salah satu tugas Badan Karantina Pertanian. Badan Karantina Pertanian juga berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia. **