Dulohupa.id- Sebanyak 103 warga Gorontalo diduga ditipu oleh dua oknum ASN di Kantor Camat Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Kerugian yang mencapai Rp 774 juta itu disetorkan oleh para korban sebagai pelicin untuk diloloskan jadi aparatur sipil negara (ASN).
Karena tak kunjung jadi ASN, maka ratusan warga Gorontalo ini pun mengadukan perbuatan oknum ASN tersebut kepada DPRD setempat. Belakangan diketahui dua oknum ASN itu bernama Esto Haryanti Hartono dan Andi Masi. Tidak sendiri, Andi sebetulnya juga ikut mengajak istrinya bernama Hadijah Djoli untuk mencari korban.
Dalam rapat rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo siang tadi, Selasa (19/10/2021) itu, seorang korban asal Kecamatan Pulubala, Arif Setiawan mengatakan, bahwa ia sendiri sudah mengeluarkan uang kurang lebih sebesar Rp 43 juta.

“Pertama itu saya diminta uang sebesar Rp 35 juta, tapi seiring berjalan waktu, saya dimintakan lagi uang, sampai saya hitung totalnya sudah Rp. 43.250.000,” ungkap Arif saat ditemui Dulohupa.id usai RDP di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo siang tadi, Selasa (19/10/2021).
Bernasib sama, Yanto Abdullah mengutarakan bahwa ia menyesal sudah memberikan uang jaminan kepada oknum tersebut. Itu dilakukannya demi istrinya agar menjadi ASN.
“Kalau dihitung total keseluruhan uang yang di dapat Eston dari para korban kurang lebih Rp 774 juta, dan ada salah satu korban yang membayar Rp 53 juta. Pada intinya kami datang pada RDP tersebut tidak lain hanya ingin mencari solusi, bagaimana uang kami dikembalikan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Esto Haryanti Hartono mengakui apa yang dilakukannya tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada perekrutan CPNS di Kabupaten Bone Bolango pada saat itu. Saat ditanyakan uang digunakan untuk apa, Esto menolak menjawab dan tidak lagi memberikan komentar sama sekali.
“Tidak ada perekrutan saat itu, alasan saya untuk merekrut itu tidak ada,” ungkap Esto dengan singkat dan langsung meninggalkan ruangan DPRD.
Sementara Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada tiga pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketiganya mengungkapkan bahwa akan mengganti uang para korban.
“Terakhir memprioritaskan pembayaran pada korban yang diprioritaskan berhutang di pihak bank atau dimanapun, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan (31 Januari 2021) tetap belum juga dibayarkan, maka DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini,” tutup Irawan.**












