Dulohupa.id- Tim Sat Reskrim Polres Gorontalo berhasil mengamankan NA (34) alias Nofi asal Kabupaten Bone Bolango yang melakukan pencurian dua unit handphone (HP) di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno menyatakan, bahwa pencurian itu dilakukan NA pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WITA. Korbannya adalah Safrudin Mayang (40).
Safrudin ini juga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut. Kronologinya, saat itu Safrudin terbangun dari tidur, karena anak pertamanya berteriak bahwa HP milik mereka hilang.
Saat dilakukan pencarian, HP tersebut tidak juga ditemukan. Saat itu pula, pelapor melihat pintu dapur rumah mereka sudah dalam keadaan terbuka secara paksa.
“Saat itu pelapor menyadari bahwa HP milik anaknya yang kedua juga hilang, sehingga total HP korban yang hilang menjadi dua unit HP dengan total kerugian Rp 3 juta dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Telaga,” ungkap Nauval ditemui Dulohupa.id, Rabu (11/8).
Lanjut Nauval, setelah menerima laporan yang masuk dari Polsek Telaga, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Tak berlangsung lama, Sat Reskrim lantas segera mengetahui tempat dan ciri-ciri pelaku dan tempat tinggalnya.
“Setelah tiba di lokasi rumah pelaku yang berada di Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, kami langsung menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelapor,” ujar Nauval.
Nauval mengungkapkan, modus yang dilakukan yakni pelaku masuk lewat jendela atau pintu dapur dengan cara membuka grendel dengan menggunakan sepotong besi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polres Gorontalo dan Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Nauval.
Pelaku NA merupakan residivis yang bebas tahun 2020 bulan Februari dengan kasus pencurian motor.











