Dulohupa.id- Tiga buah dari Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.
Tiga Buah Ranperda yang selanjutnya menjadi perda tersebut adalah Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah, dan Ranperda tentang penyelanggaraan kepemudaan.
“Ada lima Ranperda tadi, tiga sudah disetujui dan menjadi perda,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna di Aula DPRD Kota Gorontalo. Selasa(3/8).
“Perda yang sudah disahkan akan menjadi pedoman bagi masyarakat serta menjadi payung hukum dibidangnya,” imbuhnya.
Berikutnya ia menambahkan, ada dua Ranperda yang tidak dilanjutkan pembahasannya, yaitu Ranperda pembentukan Kelurahan Ololalo pemekaran dari Kelurahan Leato Selatan dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Gorontalo.
“Pertama pembentukan Kelurahan Ololalo tersangkut masalah tidak adanya rekomendasi dari Kementerian dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria syarat pembentukan kelurahan, baik dari sisi luas daerah dan jumlah penduduk,” jelasnya.
Namun, Marten memastikan nantinya akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat yang bersangkutan. Ia juga mengharapkan agar mereka tidak berkecil hati dengan keputusan tersebut, sebab kedepannya pihaknya akan lebih berusaha agar pembangunan di Kelurahan Leato Selatan akan merata.
“Yang kedua tentang RDTR wilayah yang merupakan tindak lanjut ditetapkannya RT dan RW sebagai peraturan daerah di tahun 2019,” lanjutnya.
Akan tetapi, dengan adanya UU No 19 Tahun 2021 tentang Cipta Lapangan Kerja menyebutkan RDTR tidak perlu lagi ditetapkan sebagai perda tetapi cukup dengan Peraturan Walikota (Perwako). Sehingga, dengan adanya dukungan undang-undang tersebut maka pemkot akan menindaklanjutinya dengan perwako.











