Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Nekat! Pria Asal Limboto ini Curi dan Jual Motor Tetangga dengan Harga Dua Juta

×

Nekat! Pria Asal Limboto ini Curi dan Jual Motor Tetangga dengan Harga Dua Juta

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Dulohupa.id- Aksi nekat dilakukan oleh RS, pria berusia 31 tahun asal Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. Karena perbuatannya mencuri motor tetangga, ia lantas diringkus polisi dan diancam tujuh tahun penjara. 

Aksi RS sendiri dilakukan pada 17 Juli 2021 kemarin. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, penangkapan RS atas dasar laporan polisi : LP/B/232/VII/2021/SPKT/Res-Gtlo yang dilaporkan oleh korban, Nur Afni Kiyai (39) asal Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto. 

Kata Nauval, RS berhasil diamankan oleh pihaknya sekitar pukul 20.10 WITA pada 22 Juli 2021 di kediamannya sendiri, yang tak jauh dari lokasi pencurian tersebut. Awalnya tim mendapatkan informasi bahwa ada sepeda motor yang diduga kuat adalah motor yang dilaporkan hilang pada 17 Juli 2021.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka, ternyata motor tersebut sama persis dengan motor yang dilaporkan hilang. Usai dilakukan interogasi kepada salah seorang laki-laki bernama Farangki, bahwa motor tersebut dibelinya dari pelaku RS sebesar Rp 2.800.000,” ujar Nauval, Jumat (23/7/2021).

Nauval pun mengaku, saat diringkus, RS sama sekali tidak melakukan perlawanan, dan justru kooperatif. 

“Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Nauval. 

“Saat ini pelaku RS sudah diamankan di sel tahanan Polres Gorontalo dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam kombinasi biru dengan Nomor Polisi DM 3660 BV, sejumlah uang senilai Rp 1.668.000 yang merupakan uang dari sisa hasil penjualan motor, satu unit Handphone Merk Samsung warna ungu yang dibeli dengan uang hasil penjualan motor,” tutup Nauval.

Reporter: Fandiyanto Pou