Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Sial, Pria Ini Diringkus Polisi Karena Aksinya Mencuri Tabung Gas Terekam CCTV

×

Sial, Pria Ini Diringkus Polisi Karena Aksinya Mencuri Tabung Gas Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Pekerja menata tabung gas elpiji 3kg di Jakarta, Jumat (6/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Pekerja menata tabung gas elpiji 3kg/ F. Ilustrasi

Dulohupa.id- Persembunyian MD (34) harus terbongkar, setelah aksinya mencuri tabung gas beserta satu unit HP di Limboto, berhasil terekam kamera pemantau (CCTV).

MD alias Wendi sendiri diketahui merupakan warga Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, MD diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/VII/2021/Spkt/Sek-Lumbar/Res-Gtlo/Polda-Gtlo yang dilaporkan oleh korban Nurhayati Yusuf (29) alias Rini, terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di rumahnya di Kecamatan Limboto Barat. 

“Pelaku MD berhasil kami amankan di kediamannya yang berada di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa,dan pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” ungkap Nauval kepada Dulohupa.id, Kamis (15/7) siang. 

Lebih lanjut kata Nauval, kronologis kejadian itu terjadi pada 13 Juli 2021. Saat itu korban tidak berada di rumahnya, namun pelaku langsung masuk dan mengambil barang milik korban yakni, satu buah HP dan tabung gas. 

“Tapi pelaku tidak sadar, kalau dia terekam oleh CCTV yang terpasang di sebelah rumah korban atau tetangganya. Jadi, tim mendapatkan informasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar MD yang telah mengambil barang-barang milik korban,” jelas Nauval. 

Terakhir Nauval menjelaskan, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

“Sebelumnya juga pelaku merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman di Polsek Tibawa dengan kasus yang sama (pencurian) pada tahun 2018,” pungkas Nauval. 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Gorontalo yakni, 1 unit HP merk Samsung A30 warna hitam dan 1 buah tabung gas dengan berat 3 Kg dengan total kerugian Rp 3.250.00 dan saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Limboto Barat.

Reporter: Fandiyanto Pou