Dulohupa.id-Personel Polres Bone Bolango meringkus dua pemuda pengecer minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah tersebut. Kanit Idik Narkoba Polres Bone Bolango, Aipda Ahmad Yunus mengungkapkan, bahwa kedua pemuda itu masing-masing berinisial G dan I.
Kepada dulohupa.id ia menjelaskan, bahwa penangkapan kepada G dan I dilakukan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin. Bripka Azhar Mohulaingo yang memimpin operasi itu, meringkus keduanya saat sedang memperdagangkan minuman beralkohol itu menggunakan mobil di Desa Desa Poowo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 300 liter cap tikut. Ratusan liter itu kata dia, dikemas dalam 12 kantong plastik dengan masing-masing 25 liter.
Dari keterangan keduanya, setiap satu kantong plastik tersebut, diperoleh dari Provinsi Sulawesi Utara dengan harga Rp 300 ribu, dan lalu dijual kembali kepada penampung di Gorontalo, sebesar Rp 500 ribu.
Dirinya pun membeberkan, sebelumnya selain di Bone Bolango, beberapa sak cap tikus tersebut, telah dijual di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Mereka berdua ini patungan, harga yang diambil pada petani di Motoling (Sulawesi Utara) itu sekitar Rp 300 ribu, kemudian dijual kepada penampung di Gorontalo itu, sejumlah Rp 500 ribu. Jadi keuntungan per sak itu dia, Rp. 200 ribu, per 25 liter,” jelasnya.
Ahmad pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras tersebut. “Sebab, kita ketahui bersama bahwa minuman tersebut, dapat membahayakan jiwa maupun kesehatan masyarakat itu sendiri,” imbaunya.
Lebih lanjut kata Ahmad, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 142 juncto 91 UUD nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara.











