Dulohupa.id- Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan rapid test antibodi mencuat di Gorontalo. Kasus yang melibatkan empat warga Pohuwato itu, kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Adapun dugaan pemalsuan suket tersebut, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno, dilakukan oleh oknum staf Puskesmas Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Mengonfirmasi hal tersebut, dulohupa.id mendatangi puskesmas tersebut. Benar saja, dari keterangan HH, seorang staf administrasi Puskesmas Marisa, bahwa memang benar, dirinya yang membuat surat tersebut. Namun, surat itu hanya ia buat untuk seorang kawannya, dan tanpa pungutan.
“Iya teman saya menghubungi saya dan ia minta tolong ke saya untuk membuatkan surat keterangan tersebut, surat yg saya buat itu surat Rapid Antibody dan surat keterangan Non reaktif, dan saya tidak pernah menerima uang Rp.250.000 seperti apa yang disampaikan” ujar HH, Kamis tadi, (24/6).
Senada dengan HH, YP yang juga salah satu staf di puskesmas tersebut mengakui, bahwa memang suket tersebut dikeluarkan oleh pihaknya. Hanya saja kata dia, surat itu hanya untuk keperluan tracking dan tracing.
“Persoalan tentang surat rapid antibody dan surat keterangan non-reaktif tersebut sebetulnya tidak bisa dipakai untuk keluar daerah, karena yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut hanya dari pihak rumah sakit, karena mereka sudah memiliki barcode tentang surat yang bisa dipakai untuk perjalanan keluar daerah,” ujarnya.
Reporter: Hendrik Gani











