Dulohupa.id- Gabungan aliansi masyarkat yang mengklaim sebagai gerakan barakuda, menggeruduk kantor DPRD Pohuwato siang tadi, Selasa (22/6). Adapun aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan perizinan aktivitas tambang emas di beberapa lokasi di Pohuwato.
“Kami minta agar DPRD Pohuwato mengutus tuntas tentang Wpr dan Ipr tambang yang, tambang ilegal bahakam ada teman saya yang sudah di penjara gara-gara memasukan alat berat di tambang, tapi sampai dengan saat ini, masih ada beberapa alat yang masih beroperasi di tambang tersebut,” ungkap Soni Samu dalam orasinya di depan kantor dewan perwakilan rakyat tersebut.
Tidak hanya menyoal konflik izin pertambangan emas, orasi lainnya juga menyinggung soal kejelasan penanganan kasus pengrusakan mangrove di beberapa kawasan, dan juga mempertanyakan pembebasan lahan untuk pembangunan bandara di wilayah Randangan.
Orator bernama Mahmudin Mahmud itu mengungkapkan, bahwa lahan pembangunan bandara yang diklaim oleh pemerintah setempat sebagai hutan lindung tersebut, sebetulnya dimiliki oleh 26 warga setempat.
“Ada 26 warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah sebelum di klaim oleh Pemerintah daerah bahwa itu ada kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Sementara itu, tuntutan sejumlah warga itu lantas dijawab oleh ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi. Ia menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa akan ditindak lanjuti.
“Semua laporan terkait ini ada beberapa sudah kami terima, dan kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk membahas hal ini,” ungkap Nasir, singkat.
Reporter: Hendrik Gani












