Dulohupa.id- Pemkot Gorontalo semakin serius mendigitalisasi hampir semua aspek di wilayah tersebut. Tak terkecuali penerimaan pajak restoran. Adapun hal tersebut dilakukan, agar terciptanya transparansi serta pengawasan keuangan yang baik, dan lebih bertanggungjawab.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Ismail Madjid dalam kegiatan Sosialisasi tata cara pembayaran pajak restoran oleh bendahara OPD/Kepala Sekolah dan unit kerja pemungut pajak restoran di Kota Gorontalo. Kamis (17/6).
“Pajak itu adalah sebuah kewajiban yang wajib dilaksanakan bagi setiap orang atau badan yang melakukan transaksi pembayaran atas layanan makanan dan minuman,” kata Sekda Ismail.
Ia menambahkan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan memantapkan otonomi daerah.
Untuk itu dilaksanakan sosialisasi khusus bagi bendahara pengeluaran OPD, sekolah dan unit kerja pemungut pajak restoran agar memahami tata cara pemungutan.
“Pajak restoran yang selama ini mungkin masih dilakukan secara manual akan tetapi saat ini hal tersebut sudah dapat dilaksanakan secara online sistem. Sehingga saya mengharapkan mari sama-sama kita cermati dan pahami apa yang nanti akan disampaikan oleh para narasumber tentang tata cara pemungutan pajak restoran,” pintanya.
Dia menuturkan, penerimaan pajak restoran di Kota Gorontalo mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Namun, untuk tahun 2020 dan 2021 sejak kondisi pandemi covid-19 melanda sangat berdampak di semua sektor termasuk pajak restoran.
“Ketika kondisi sudah mulai membaik, kami berharap agar perekonomian bisa segera bangkit serta kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan mari sama-sama kita berdoa agar kondisi cepat pulih dan semoga pandemi covid-19 bisa segera berlalu,” pungkas dia.
Reporter: Yunita Humola











