Dulohupa.id-Ancaman penjara lima tahun tengah mengancam FD, pria 25 tahun yang melakukan penikaman terhadap Anton Antui di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu, 5 Juni 2021 kemarin.
KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Pranti Natalia Olii mengatakan, pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan perkaranya sudah digelar kemarin. Ia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 2, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku FD sudah kami periksa dan perkaranya sudah digelar untuk penetapannya. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” ungkap Natalia saat ditemui di kantor Reskrim Polres Gorontalo, Senin (7/6) sore.
Lebih lanjut kata Natalia, kronologisnya pertama pelaku pada saat itu akan bernyanyi di sebuah pesta. Saat itu ia dalam kondisi mabuk. Namun, sebelum naik ke panggung pesta tersebut, ia sempat dihina oleh korban.
“Kase bagus suara kamu kalau bernyanyi itu,” ungkap Natalia mengutip hinaan korban saat itu.
Tak suka dengan kalimat yang dilontarkan korban tersebut, pelaku usai bernyanyi lantas langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau.
“Setelah ia balik, korban sempat adu mulut dengan pelaku, dan pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak dua kali pukulan,” tambah Natalia.
Sesudah itu kata Natalia, pelaku langsung mengambil badik yang ia bawa dari rumah dan langsung menusukkan kepada korban ke arah tangan sebanyak dua kali dan ketika korban jatuh, pelaku langsung menusuk ke bagian dada korban.
“Saat itu juga sempat dilerai oleh temannya korban dan temannya juga sempat terkena pisau badik di bagian kaki,” ujar Natalia.
Saat ini korban masih dirawat di Rumah sakit MM Dunda Limboto guna dilakukan perawatan, akibat terkena pisau badik milik pelaku. Saat masih ditahan di Mapolres Gorontalo untuk menunggu sidang putusan.
Reporter: Fandiyanto Pou











