Dulohupa.id-Imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo, melakukan pemeriksaan kepada dua WNA (warga negara asing) yang saat ini menginap di Hotel Aston Gorontalo, Sabtu (3/4).
Kepala seksi (Kasi) Intel Dakim imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo, Budi Mangantjo menjelaskan, bahwa pemeriksaan itu dilakukan, karena adanya dugaan kedua WNA itu, tidak mengantongi passport atau dokumen keimigrasian yang lengkap.
Meski begitu, bukan tidak mudah. Dalam melakukan pemeriksaan itu, pihak Imigrasi menurut Budi, dihalang-halangi oleh pihak hotel.
“Bisa dibilang menghalang-halangi. Mungkin mereka punya SOP (standar operasional prosedur) sendiri. Tapi kami juga punya aturan sendiri (yang dijamin undang-undang),” ungkap Budi.
Sejauh ini kata Budi, pihaknya belum mengantongi informasi jelas terkait identitas kedua WNA itu, makanya “yang bersangkutan (WNA) akan kami bawa ke kantor, untuk dimintai keterangan,” ungkap Budi.
Budi hanya menjelaskan, bahwa salah satu dari WNA itu berasal dari Afrika Selatan. Budi pun menegaskan, ”Kami hanya memeriksa kedua tersebut untuk dimintai keterangan, apakah memiliki paspor dokumen asli untuk diperlihatkan,” jelas Budi.
Reporter: Yusuf Konoli











