Dulohupa.id- Kapolsek Tapa, Iptu Mohamad Atmal Fauzi L mengungkapkan jika pihaknya, terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang bayi di depan Pesantren Hubulo, Tapa, Bone Bolango beberapa waktu lalu.
Atmal yang ditemui dulohupa.id, siang tadi, Kamis (1/4) mengungkapkan, sejauh ini kata sudah mengumpulkan data-data penyelidikan tersebut.
“Proses penyelidikannya terus kita lakukan. Kita sudah melihat CCTV yang berada di Kecamatan Tapa, kita sudah mengambil data-data mereka (wanita) yang hamil di sekitar (Kecamatan Tapa), dan wanita yang melahirkan pada saat kejadian (pembuangan bayi) dari pihak Puskesmas Tapa,” ungkap Atmal.
Tidak hanya itu, kata dia pihaknya juga sudah membentuk tim bersama dengan Opsnal dan PPA Polres Bone Bolango, untuk mengusut tuntas kasus itu.
“Untuk penyelidikan, sekarang kita sudah gabung dengan Opsnal, dan PPA Polres Bone Bolango, kita sudah melakukan pengecekan di desa, melalui marganya (bayi), dan mohon doanya juga, biar ini (kasus) bisa terungkap lebih cepat. Dan apabila warga mendapatkan informasi, bisa menghubungi kami pihak Polsek Tapa,” ujar Atmal.
Sejauh ini kata dia, memang sudah ada beberapa masyarakat yang bersedia untuk mengadopsi bayi tersebut. Namun, ia mengarahkan para warga itu untuk berkoordinasi dengan dinas sosial.
Saat dikonfirmasi, Bidang Rehabilitasi Sosial, Seksi Anak, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Lusi, menjelaskan bahwa memang, ada ketentuan dalam mengadopsi seorang anak. Hal itu kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
“Sudah banyak yang ingin mengadopsinya. Sudah ada dari Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato. Namun, harus sesuai persyaratan Permensos No 110/ Tahun 2009,” ujarnya.
Dalam peraturan itu katanya, bahwa ada persyaratan khusus dalam mengadopsi anak. Salah satunya, anak harus berusia enam bulan atau lebih.
“Karena untuk adopsi anak itu minimal (usia) enam bulan sampai satu tahun,” tutup Lusi.
Reporter: Faisal Husuna











