Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Semakin Patuh, Pelapor SPT Pajak di Gorontalo Meningkat

×

Semakin Patuh, Pelapor SPT Pajak di Gorontalo Meningkat

Sebarkan artikel ini
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo/FOTO: Yusuf Konoli

Dulohupa.id- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo berupaya melakukan sosialisasi pelaporan penghasilan tahunan atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sampai batas akhir pada 31 Maret 2021. Tercatat per Rabu, (31/3) sebanyak 47 ribu wajib pajak perorangan sudah melaporkan SPT Pajak. 

“Sejauh ini per 31 Maret sudah masuk sekitar 47 ribu, wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT tahun 2020,” ungkap Kepala Pengawasan dan Konsultasi Satu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, Chitra Perdania kepada dulohupa.id, Kamis (1/4). 

Ia pun mengungkapkan, bahwa jumlah pelapor pajak perorangan ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia merincikan, jika jumlah pelapor pajak perorangan tahun kemarin, hanya berada di angka 36 ribu. 

“Pelaporan pajak tahun ini ada peningkatan lebih dari 27 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang melaporkan SPT di kantor pajak itu sendiri,” terang Chitra.

Ia pun meminta, untuk masyarakat segera melakukan pelaporan pajak. Sebab, setiap warga wajib pajak yang tidak melaporkan atau mengalami keterlambatan pelaporan SPT tahunan, akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan hal itu kata dia, diatur oleh UU. 

“Tapi atas denda itu, nanti akan diterbitkan surat tagihan pajaknya dulu, kemudian membayar di bank atau di kantor pos bukan di kantor pajaknya,” kata Chitra.

Meski begitu kata Chitra, pelaporan pajak penghasilan (PPh) badan untuk pajak penghasilan bagi badan usaha, masih akan berlangsung hingga 30 April 2021. 

“Kalau untuk SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan, sekarang masih berjalan, jadi kita masih kalkulasi terus. Karena SPT badan batas akhir pelaporan hingga 30 April,” tutup Chitra.

Reporter: Yusuf Konoli