Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Awal Tahun 2021, Sat Narkoba Polres Gorontalo Ungkap Tiga Kasus Narkoba

×

Awal Tahun 2021, Sat Narkoba Polres Gorontalo Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Polres Gorontalo saat menyelenggarakan press rilis terkait kasus narkoba di Gorontalo awal tahun 2021/FOTO: Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Terhitung sejak Januari hingga Maret 2021, Sat Narkoba Polres Gorontalo Berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di wilayah tersebut. Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus di tiga tempat berbeda, yakni AP (34) diringkus di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, RW (22) di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, dan SR (21) di Desa Luhu, Kecamatan Telaga.

“Ketiga tersangka tersebut, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dari bulan Januari sampai bulan Maret 2021 dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kabupaten Gorontalo,” jelas Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Cecep Ahmadi saat menggelar press rilis di Mapolres Gorontalo,  Selasa (23/3) sore.

Kata Cecep, ada setidaknya tiga saset barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disita dari tangan AP, lalu dari tangan RW satu saset, dan SR 139 saset.

Adapun dari tiga pelaku itu, salah satunya merupakan seorang kurir. Dari hasil penyelidikan, kurir tersebut mengaku akan melakukan modus pengiriman ke daerah lain melalui jasa transportasi. Namun, dengan informasi masyarakat, pengiriman itu pun berhasil digagalkan.

“Saat penggeledahan barangnya didapati terdapat (sabu) di dalam sebuah dus handphone, yang kita kira di dalamnya sebuah handphone, tapi ternyata di dalamnya dan di saksikan beberapa saksi, kemudian itu setelah dibuka adalah diduga sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan kurir dan pemakai tersebut baru pertama kali melakukan,” ungkapnya.

Meski begitu kata Cecep, pihaknya belum bisa memastikan apakah sabu tersebut adalah bentuk baru atau tidak. Kata dia, pengujian selanjutnya akan dilakukan di Makassar.

“Dari total keseluruhan untuk kurir berjumlah 139 sachet totalnya tiga ons, tetapi dikurangi enam sachet totalnya 2,3 ons dan enam sachet lainnya totalnya 2,3 gram,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, untuk pecandu diancam dengan pasal 112 subsider 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara kurir diancam dengan pasal 112 ayat 1 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter: Fandiyanto Pou