Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMKAB POHUWATO

Jelang Ramadhan, Pemkab Pohuwato Tegas Izinkan Tarawih Berjamaah

×

Jelang Ramadhan, Pemkab Pohuwato Tegas Izinkan Tarawih Berjamaah

Sebarkan artikel ini
Salat di tengah pandemi/Wawan Akuba
Salat di tengah pandemi/Wawan Akuba

Dulohupa.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato memutuskan untuk memperbolehkan atau mengizinkan salat tarawih secara berjamaah di masjid. Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan amaliah ramadhan pada siang tadi, Selasa (23/3).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pohuwato, Yusuf Potale mengatakan, bahwa dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah telah membahas salat pelaksanaan ibadah selama bulan ramadhan, khususnya bagi pelaksanaan tarawih secara berjamaah. Katanya, dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah memberikan izin pelaksanaan salat tarawih berjamaah saat bulan puasa.

“Pelaksanaan tarawih berjamaah memang ada, pelaksanaan salat tarawih ini akan diatur menurut zona wilayah nantinya,” kata Yusuf Potale, setelah selesai menggelar rapat pembahasan amaliah ramadhan, penetapan besaran zakat fitrah, dan safari ramadhan, Senin (22/3).

Hanya saja, pelaksanaan tarawih berjamaah ini harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan.

“Yang jelas saat salat tarawih nanti, protokol kesehatan tetap dijalankan,” jelasnya.

Yusuf mempertegas, karena pelaksanaan salat tarawih ini dilaksanakan dalam kondisi pandemi, ada beberapa aturan yang tentunya harus diperhatikan. Misalnya, ada salah satu warga di satu dusun atau desa yang terpapar COVID, warga tersebut tidak bisa mengikuti salat berjamaah di masjid yang ada di wilayah tersebut.

“Salat tarawih tetap kita laksanakan, tapi dengan ketentuan, bila ada yang warga yang terpapar Covid di wilayah atau zona atau desa tersebut, yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain membahas mengenai salat tarawih berjamaah, pembahasan lainnya ialah menentukan besaran zakat fitrah bagi daerah Pohuwato.

“Penetapan besaran zakat fitrah daerah sebesar Rp25 ribu,” tambah Yusuf di akhir wawancara.

Reporter: Zulkilfi Mangkau