Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Penegakan Hukum pada Kasus Perusakkan Mangrove di Gorontalo Lemah

×

Penegakan Hukum pada Kasus Perusakkan Mangrove di Gorontalo Lemah

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id- Penegakan hukum dalam kasus perusakkan mangrove di Gorontalo masih lemah. Penyelesaian kasus rata-rata hanya berakhir di laporan dan tanpa ada putusan pidana. Direktur Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), Nurain Lapolo juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selama ini banyak kasus pengrusakan mangrove yang belum menemui titik penyelesaian.

“Penegakan hukum di Gorontalo terkait perusakkan mangrove itu masih lemah, penegakan hukum juga harus tetap jalan, karena selama ini yang kita lihat masih ada kerusakan yang terjadi di kawasan hutan mangrove yang ada di Gorontalo,” ujar Nurain belum lama ini.

Bahkan kata Nurain, beberapa da kasus yang sudah masuk ke kepolisian,prosesnya tidak jelas alias mandek di tengah jalan. Makanya kata dia, banyak kasus pengrusakan mangrove di Gorontalo yang tidak kunjung selesai. Buntutnya, pelaku pengrusakan selalu lepas dari jeratan hukuman pidana penjara sesuai UU yang berlaku.

Selain penanganan kasus yang lemah, Nurain juga mengungkapkan adanya kelemahan di sisi pengawasan. Ia melihat, “(Penegak hukum) masih sebatas menunggu laporan dari masyarakat tanpa ada pengawasan lebih. Saran saya ialah, usahakan melakukan patroli rutin baik itu dari penyuluh yang ada di tingkat tapak, tingkat desa, KPH, juga dari kepolisian, jangan nanti hanya menunggu laporan kerusakan dari masyarakat baru bergerak,” tuturnya.

Sebab ia melihat, tidak maksimalnya pengawasan hutan mangrove, dipicu oleh kurangnya pemantaun terhadap kawasan mangrove yang di Gorontalo.

“Salah satunya, keterbatasan petugas dari KPH juga bagian dari faktor bertambahnya kerusakan karena sangat sulit untuk mengawasi wilayah yang sangat luas,” katanya.

Nurain melanjutkan, satu-satunya yang bisa membantu petugas untuk melakukan pemantauan ialah pemerintah desa. Karena pemerintah inilah yang paling dekat dengan kawasan dan mudah melakukan pemantauan.

Senada dengan itu, Syamsuddin Hadju, Kepala BKSDA Wilayah II Gorontalo kepada Dulohupa.id mengungkapkan, bahwa belum ada pelaku pengrusakan mangrove yang sejauh ini telah mendapat hukuman sesuai UU.

“Belum ada saat ini perusak mangrove dijatuhi hukuman. Adapun proses kasusnya sudah jalan,” tetapi, “ada yang berhenti karena berkasnya tidak lengkap. Kasus perusakan mangrove tersebut juga sudah sampai di kejaksaan tapi belum ada putusan pidana sampai dengan saat ini,” jelasnya kepada Rabu (23/12).

Reporter: Zulkifli Mangkau