Dulohupa.id– Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Pohuwato mewajibkan warga Pohuwato yang kembali dari luar daerah untuk menjalani pemeriksaan swab dan rapid. Hal tersebut kata Sekretaris Satgas COVID-19 Pohuwato, Ramon Abdjul, sebagai bagian dari tracking kasus COVID-19.
Sebab menurutnya, masyarakat yang bepergian ke luar daerah, berpotensi membawa virus tersebut ke Pohuwato. Sehingga untuk deteksi dini, maka perlu untuk melakukan pemeriksaan swab maupun rapid.
“Kalau ada yang bepergian, lantas mereka balik ke Pohuwato, mereka harus wajib dilakukan rapid tes atau swab,” tegas Sekretaris Satgas COVID-19 Pohuwato, Ramon Abdjul, kepada Dulohupa.id, Jumat (25/12).
Makanya kata dia, jika ada masyarakat yang menolak kebijakan tersebut, maka sebaiknya tidak keluar daerah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), terlebih ke daerah berstatus zona merah penyebaran COVID-19.
Ramon pun menegaskan aturan tersebut kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya memaksa untuk berlibur ke luar daerah. Maka kata dia, ASN yang tetap liburan ke luar daerah, wajib kembali dengan dokumen swab test.
Pemerintah sendiri kata Ramon, memang tidak mengizinkan ASN bepergian ke luar daerah selama libur Nataru. Larangan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut katanya berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Ada instruksi dari Kemendagri dilarang ASN untuk keluar daerah selama libur akhir tahun, apabila kedapatan akan dikenakan sanksi dan tentunya wajib dilakukan rapid tes maupun swab, tujuan untuk melakukan pelacakan dan menekan angka penyebaran,” kata Ramon.
Lanjut Ramon, “Yang namanya ASN baik yang membawa nama instansi atau pribadi tetap tidak boleh. Karena akan ketahuan. Dan bila kedapatan akan mendapat sanksi. Selain intruksi dari Kemendagri, kami juga merujuk ke surat edaran Gubernur Gorontalo,”.
Makaya Ramon mengimbau untuk ASN Pohuwato agar menahan diri tidak keluar daerah. Kecuali memang ada kepentingan mendesak. Misalnya keluarga yang meninggal dunia. Itupun kata dia mesti atas sepengetahuan pemerintah daerah.
“ini dikarenakan untuk mencegah terjadinya klaster baru juga melakukan tracking terhadap warga Pohuwato yang bepergian ke luar daerah, untuk mendeteksi penyebaran. Karena kita tidak tahu apabila mereka yang keluar daerah telah terpapar atau tidak,” tandas Ramon dalam wawancara.
*Catatan: Bersama lawan virus corona. Dulohupa.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan, ibu, 3M (pakai Masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Reporter: Zulkifli Mangkau











