Dulohupa.id- Kasus pertama COVID-19 di Gorontalo terjadi pada April 2020. Pasien 01 diketahui baru kembali dari kegiatan keagamaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Usai dinyatakan positif terpapar COVID-19, puluhan orang yang bersamanya di karantina di Mess Haji, Kota Gorontalo untuk menghindari penularan yang kian masif. Lalu, apa yang terjadi setelah kasus pertama itu terjadi?
9 April 2020
Sebanyak Rp207 Miliar hasil refocusing APBD provinsi dan kabupaten kota se Provinsi Gorontalo akan digunakan untuk tiga sektor yaitu kesehatan, pendidikan dan jaringan pengaman sosial. Refocusing ini terkait adanya bencana non alam penyebaran COVID-19.
13 April 2020
Sebanyak 30 ribu rappid test yang diadakan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah tiba. Alat pemeriksaan cepat indikasi virus corona itu diharapkan bisa digunakan untuk deteksi dini, meskipun hasil akhirnya menunggu pemetiksaan lab PCR atau swab test.
14 April 2020
Sebanyak 828 sopir angkutan menerima bantuan bahan pangan pokok dari Pemerintah Provinsi. Bantuan tersebut diberikan untuk 538 sopir Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan 290 Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), masing-masing di Terminal Pusat Kota Gorontalo, Terminal Bus Dungingi, dan Terminal Telaga Kabupaten Gorontalo. Selain sopir angkutan, bantuan bahan pangan pokok juga diberikan kepada 33 pedagang asongan dan 10 petugas kebersihan di setiap terminal tersebut.
15 April 2020
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam menangani dampak virus Corona. Lewat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 ( GTPP Covid-19), pemprov membangun dapur umum mobile.
16 April 2020
Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mentransfer anggaran untuk membiayai bantuan Jaring Program Pengaman Sosial (JPS) ke pemerintah kabupaten/kota. Nilainya sebesar Rp17,1 miliar. Transfer anggaran tersebut akan dilakukan sebanyak tiga kali yakni seminggu sebelum Ramadan, seminggu sebelum lebaran dan seminggu setelah idul fitri.
28 April 2020
Upaya pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI Letjen (Purn) dr. Terawan Putranto. Kepastian itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat keterangan pers, Selasa.
“Alhamdulillah tadi saya dapat kesempatan dari TVOne untuk wawancara, hanya 10 menit setelah itu saya dapat WA dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” ucap Rusli.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020. **











