Dulohupa.id- Bawaslu Kabupaten Pohuwato menerima setidaknya tiga laporan terkait politik uang (money politic), pasca perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.
“Sudah ada tiga laporan terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana money politic (politik uang) yang masuk ke kami,” kata Ketua Bawaslu Pohuwato, Zubair S. Mooduto, Senin (13/12).
Menurutnya, dalam tiga laporan yang masuk ke bawaslu, ada satu laporan yang sudah masuk tahap registrasi dan sementara proses penanganan. Sementara dua lainnya masih dalam tahap pengkajian awal, apakah memenuhi formil materil laporan atau tidak.
Jika tidak memenuhi, maka pihaknya tidak akan meregistrasi laporan tersebut. Sebaliknya jika memenuhi, “akan kami registrasi untuk tahapan selanjutnya. Seperti laporan yang sementara kami proses, yakni laporan dugaan pelanggaran tindak pidana money politic yang terjadi di Kecamatan Randangan,” jelas Zubair.
Kata Zubair, laporan dugaan tindak pidana money politic, rata-rata terlapornya adalah masyarakat dan tim pemenangan pasangan calon. Namun, ia sendiri belum bisa memastikan, tim pemenangan paslon nomor urut berapa yang terlibat tersebut.
“Karena kalau berhubungan tim harus ada data pendukung, misalnya dalam hal ini kita harus melihat SK tim kampanye dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia pun belum bisa menjelaskan, apakah jika memang ada tim pasangan calon yang kedapatan melakukan praktik money politic, akan berimbas pada diskualifikasi pasangan calon yang didukung oleh tim pemenangan tersebut. Sebab pihaknya sendiri masih melihat hasil akhir dari pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana yang masuk.
Pada prinsipnya kata Zubair, pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menjelaskan, bahwa siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Mau dia ada SK atau tidak, jika kedapatan melanggar akan kena sanksi seperti pada pasal yang tadi,” tutup Zubair.
Reporter: Zulkifli Mangkau











