Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Kenapa Memasung Orang Dalam Gangguan Jiwa Dilarang?

×

Kenapa Memasung Orang Dalam Gangguan Jiwa Dilarang?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemasungan

DULOHUPA.ID- Praktik memasung Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi sebuah kebiasaan di berbagai daerah. Di Gorontalo misalnya, memasung ODGJ merupakan praktik biasa, dengan dalih untuk mencegah ODGJ tersebut berbuat onar.

Namun, Sekertaris Daerah Kabupaten Boalemo Sherman Moridu secara tegas meminta masyarakat tidak lagi memasung orang dalam gangguan gjiwa. Sebab menurutnya, praktik semacam itu tidak sesuai asas kemanusian.

“Saya merasa ini sudah harus ditingglkan, karena tidak sesuai dengan kemanusiaan, bahkan tidak sedikit dari mereka mengalami cedera akibat dipasung” ungkap Sherman saat membuka acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pelayanan Kesehatan Jiwa Tingkat Kabupaten Boalemo tahun 2020.

Jika masih ada tindakkan pasung terhadap mereka yang mengalami ODGJ, Sherman meminta masyarakat untuk melaporkannya ke dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo.

“Ini gampang saja orang men-judge orang tersebut, jika ada orang gila kebiasaanya pasti di pasung. Padahal tidak (boleh) seperti itu” tegas Sherman.

Ia berharap, dinas-dinas terkait dan pemerintah untuk menyosialisasikan ke masyarakat bagaimana cara menanganani ODGJ. Hal ini agar masyarakat tidak lagi memperlakukan ODGJ dengan sangat tidak manusiawi semacam itu.

“Kita sosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan, bila perlu ini menjadi inovasi daerah” tutupnya.

Larangan praktik pemasungan sendiri sebetulnya juga tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan.

Bab IX Ketentuan Pidana Pasal 86 menyatakan bahwa: ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Reporter: Sutri