Dulohupa.id – Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara berhasil menggagalkan penyeludupan berbagai jenis minuman keras (miras) sebanyak 7.740 botol, yang diangkut menggunakan truck, pada pukul 11:00 WITA siang tadi, Rabu (9/9), di Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan kepada personil kepolisian yang bertugas, bahwa sebuah mobil truck berwarna hijau dengan nomor polisi DM 8004 CA, yang diduga membawa miras, akan melintasi wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Mengetahui itu, anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba BPRIPKA Arman Tjiptoredjo, langsung mencegat mobil tersebut, tepat di simpang empat desa tersebut.
“Dugaan tersebut benar ketika dilakukan penggeladahan, dan didapati mobil yang dikendarai oleh pria berinsial MH itu, membawa miras dari Sulawesi Utara,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Kesuma kepada dulohupa.id
Rinciannya kata Dicky, yaitu cap tikus 200 dos sebanyak 4.800 botol air mineral 600 ML, kasegaran 2.640 botol, dan Bir Bintang 300 botol.
“Bukti-buktinya sudah kami amankan, dan segera para pelaku ini akan kami jerat sesuai pasal yang dilanggar. Intinya akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutup Dicky
Reporter: Mega Editor : Wawan Akuba











