Dulohupa.id – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) gagal menunaikan haji dan terpaksa dipulangkan ke tanah air. Sebelumnya mereka tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Puluhan WNI itu tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Diketahui, UU No 8 tahun 2019 mensyaratkan jika jamaah haji non kuota atau yang menggunakan visa mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun travel yang digunakan bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, dan belum terdaftar di Kemenag sebagai PIHK.
“Jadi 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.
“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya.
Sumber: Kemenag RI











