Dulohupa.id – Petugas Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo bersama Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Stempeli Sticker tanda penunggak pajak di sejumlah rumah makan dan indekos di Wilayah Kota Gorontalo. Selasa(10/12/19)
Penempelan Sticker ini dilakukan karena sejumlah rumah makan dan Indekos yang berada di Kota Gorontalo menunggak pajak selama 4 bulan hingga 7 bulan di tahun 2019.
Sucipto Ayahuda, PPNS Satpol Pp Kota Gorontalo menjelaskan Penempelan Sticker ini dilakkan untuk memberitahukan kepada objek pajak, dan ini dilakukan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
“ Jadi hari ini kita telah meakukan pemasangan Sticker di empat rumah makan dan satu indekos yang masih menunggak pajak” Jelas Sucipto Ayahuda, PPNS Satpol Pp Kota Gorontalo
Petugas memberikan waktu kepada para pemilik usaha yang menunggak pajak selama tujuh hari kedepan untuk melunasi
“Kita beri waktu tujuh hari kedepan apabila tidak melunasi petugas akan memberhentikan sementara aktivitas rumah makan maupun indekos yang menunggak pajaknya ini” tegas Sucipto
Penunggak pajak ini sebagian besar warga yang memiliki usaha dan bangunan indekos,bahkan penunggak pajak inipun bervariasi dari satu juta rupiah, hingga lima juta rupiah.(jebeng)