Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALO

4 Oknum Satpol PP di Gorontalo Diduga Keroyok Polisi Kini Berstatus Tahanan Kota

×

4 Oknum Satpol PP di Gorontalo Diduga Keroyok Polisi Kini Berstatus Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Satpol Gorontalo
Empat oknum Satpol Kota Gorontalo saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Dulohupa.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terhadap seorang anggota polisi berlanjut ke ranah hukum. Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu saat razia malam di salah satu penginapan di Kota Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo membenarkan bahwa proses hukum terhadap empat tersangka terus berjalan sesuai prosedur.

“Pada dasarnya perkara ini tetap berproses. Ada empat tersangka, dan tim advokasi Pemerintah Kota Gorontalo telah mengajukan surat permohonan terkait status penahanan mereka,” jelas Edy Hartoyo, Rabu (12/11/2025).

Ia menerangkan, pada tahap penyidikan sebelumnya para tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, setelah perkara masuk ke tahap penuntutan, Kejaksaan menetapkan penahanan kota terhadap keempatnya.

“Penahanan kota itu dilakukan dengan beberapa syarat, seperti penggunaan gelang elektronik sebagai alat pemantau, kewajiban membayar uang jaminan, serta wajib lapor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa para tersangka wajib melapor ke Kejaksaan minimal satu kali dalam seminggu.

“Wajib lapornya kami upayakan minimal seminggu sekali. Jaksa yang menangani perkara ini akan terus memantau dan mengawasi kepatuhan para tersangka hingga proses persidangan selesai,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak perda yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap sesama aparat penegak hukum.

Reporter: Maya