DULOHUPA.ID- Sebanyak 3.424 penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pohuwato, dites rapid. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto W Ali mengungkapkan, bahwa langkah tersebut untuk memastikan pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 tersebut, berjalan aman dan sehat, serta tak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Selain itu kata Rinto, tes rapid tersebut adalah amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Seluruh penyelenggara Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, mulai dari KPU, PPK, PPS PPDP hingga KPPS wajib menjalani tes rapid. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus COVID-19, dan memastikan seluruh penyelenggara yang akan bertugas itu sehat,” katanya, Senin (30/11/2020).
Sementara itu, anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Musmulyadi Hunowu mengungkapka, bahwa kegiatan rapid tes ini menyasar seluruh penyelenggara di lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato, yakni Komisioner, ASN, Tenaga Outsourching. Lebih khusus kepada petugas lapangan PPK dan sekretariat, PPS dan Sekretariat, KPPS serta Petugas LINMAS.
“Seluruh penyelenggara di lingkungan KPU (Komisioner dan Sekretariat) ada 46 orang dan untuk adhoc, 104 di tingkat kecamatan, 520 di desa dan 2.754 di TPS sudah dijadwalkan sejak 27 – 29 November 2020. Total ada sekitar 3.424 orang yang jalani rapid tes”, ujarnya.
Khusus untuk KPPS, kegiatan rapid tes sesuai jadwal masing-masing wilayah.
“Mereka (KPPS) dilakukan rapid tes terlebih dahulu, pelaksanaannya di kecamatan sesuai jadwal dengan memenuhi syarat ketentuan penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Untuk itu, beliau menghimbau masyarakat untuk tak takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020 nanti. Sebab dalam pemilihan serentak ini pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai regulasi.
Sumber KPU Pohuwato












