Gorontalo – Kasus pencurian meteran air pelanggan PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo marak terjadi sejak bulan Januari 2025 hingga saat ini.
Kuasa hukum PDAM Kota Gorontalo, Rio Pala, kasus pencurian meteran air ini telah dilaporkan ke Polresta Gorontalo.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polresta Gorontalo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan lagi sekadar gangguan operasional, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Rio Pala.
Meteran air merupakan alat penting dalam pencatatan penggunaan air oleh pelanggan. Akibat hilangnya alat tersebut, proses pendistribusian dan penagihan menjadi terganggu serta menimbulkan kerugian bagi PDAM dan pelanggan.
Rio menjelaskan, pencurian ini mulai awal Januari sampai saat ini tercatat sudah 29 meteran warga yang dicuri. Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada sisi teknis, tetapi juga meresahkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
“Kami akan terus pantau dan awasi. Siapapun yang terbukti melakukan pencurian ini harus bertanggung jawab. Kami tidak akan toleransi terhadap tindakan merugikan seperti ini,” ujar Rio.
PDAM Kota Gorontalo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi meter air.
Redaksi












