Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data Registrasi Bakal Dihapus

×

2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data Registrasi Bakal Dihapus

Sebarkan artikel ini
Bayar Pajak Kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan (Dok: Dulohupa.id)

Dulohupa.id – Kakorlantas Polri bakal menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun berturut-turut.

Mengacu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.
Penjelasan soal ini tertuang pada pasal 74 dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sebelum penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak, Korlantas Polri akan melakukan beberapa tahapan sesuai bunyi Pasal 85 Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mensosialisasikan budaya tertib berlalu lintas. (Dok: Humas Polri)

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan, sosialisasi ini membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Karena masyarakat adalah unsur dari lalu lintas itu sendiri.

“Jadi masyarakat sebagai dalam kaitan ini sebagai wajib pajak, mau melaksanakan kewajibannya dengan segala kesadaran,” jelasnya dalam pertemuan Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan itu.

Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menyebut banyak manfaat jika data kendaraan bermotor ini berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja tiga instansi, yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

“Kami dari pihak pemerintah dalam ini kepolisian,dan juga bersama dengan tim pembina Samsat akan memastikan untuk kedepannya lebih baik. Dengan data yang tertib Pemerintah bisa memiliki banyak kemungkinan kegiatan alternatif data, dan nanti dari data ranmor, kita bisa lari ke hukum, dengan data ranmor bisa kita sinkronkan dengan data nomor identitas,” terang Kakorlantas.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Keuda Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, penertiban pajak kendaraan bermotor ini berpotensi cukup besar, namun realisasinya masih kecil. Oleh sebab itu, pihaknya bersama – sama instansi terkait terus menggencarkan sosialisasi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

“Pertemuan hari ini tindak lanjut dari pertemuan – pertemuan sebelumnya, kami dari pembina Samsat, dari Kakorlantas, dan Dirut PT Jasarahaja terus berusaha merumuskan langkah- langkah apa yang bisa kita lakukan, dan dalam penertiban pajak kendaraan bermotor yaitu 2 hal. Yang pertama untuk peningkatan pendapatan daerah, yang kedua untuk peningkatan pelayanan,” jelas Dirjen Keuda Kemendagri.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono berharap, sosialisasi dapat mengedukasi masyarakat tentang pajak kendaraan. Dia pun berharap sosialisasi akan berdampak positif, mulai dari registrasi sampai penegakan hukum yang baik.

“Semoga suatu proses ini akan dapat memberikan manfaat baik, bagi Pemerintah Provinsi Daerah dan tentunya untuk masyarakat. Untuk tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” terang Direktur Utama PT Jasa Raharja.**

Redaksi