Dulohup.id – Perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) rupanya disambut antusias warga setempat. KPU Gorontalo Utara mencatat sebanyak 145 orang sudah mendaftar setelah dua hari dibuka pendaftaran PPK Pilkada tahun 2024.
Komisioner KPU Gorontalo Utara, Yanti Halalangi menjelaskan, 145 orang yang sudah mendaftar terhitung hingga Rabu 24 April 2024 pukul 19.02 Wita.
Dari 11 Kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara, Yanti menyebut ada 4 Kecamatan yang kuotanya belum terpenuhi dua kali kebutuhan yakni Kecamatan Monano, biau, Ponelo dan Ponelo Kepulauan.
“Kami juga tidak tahu apa alasannya di 4 Kecamatan itu belum terpenuhi, apa alasannya tidak ada peminatnya atau tidak informasi perekrutan PPK belum sampai ke mereka,” ujar Komisioner KPU bidang Divisi Sumber Daya Manusia tersebut.
Yanti mengatakan, pihak KPU akan memprioritaskan dengan melakukan sosialisasi langsung di 4 Kecamatan tersebut.
“Waktu dekat ini akan lakukan sosialisasi dan tatap muka juga di setiap Kecamatan. Yang kita proritas 4 Kecamatan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan PPK,” ujarnya
Yanti juga menambahkan, honor bagi ketua PPK sebesar Rp2.500.000 dan anggota Rp2.300.000.
“Kami berharap warga yang merasa memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK, bisa segera mendaftar,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo resmi membuka pendaftara rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai 23 April sampai 29 April 2024.
Adapun Persyaratan Anggota PPK sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi;
11. Sehat rohani.
Format kelengkapan dokumen bisa diunduh di link ini: https://drive.google.com/drive/folders/1sfcKVwFLU9gHYbZ987Fwp0VOK0F5k9zK
Anda bisa mendaftar melalui website siakba.kpu.go.id
Info lebih lanjut anda bisa menghubungi panitia pendaftaraan anggota PPK:
1. Karman Tolinggi (0812 2667 7080)
2. Lydia Yoland (0811 974 966)
3. Lisa Ulfa (0852 1516 0767)












