Dulohupa.id – Dua orang cleaning service (CS) di PT Telkom Akses yang melakukan pencurian puluhan unit modem di tempat kerja mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo pasal 64 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana menyampaikan jika pengungkapan pencurian ini berdasarkan laporan dari pihak PT. Telkom Akses terkait sering kehilangan modem/Ont dari dalam gudang.
Dikatakan Kapolresta,Berdasarkan laporan tersebut team rajawali melakukan penyelidikan dan mengarah kepada MK (29) warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, lalu mengamankan MK serta melakukan interogasi dimana dirinya melakukan pencurian dibantu oleh rekannya BU (38) merupakan warga Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan bahwa team Rajawali langsung melakukan pencarian dan mengamankan modem/ont sebanyak 43 unit.
“Modem tersebut dijual dengan harga Rp. 150.000/unit dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari hari,” tutu Kapolresta Gorontalo Kota
Reporter: Jebeng