Dulohupa.id – Sebanyak 18 ribu lebih orang di Gorontalo berpotensi tidak dapat mengunakan hak pilihnya nanti di Pemilu tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Abdul Wahab (AW) usai kunjungannya ke KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (15/11/2023).
AW Thalib menjelaskan, KPU melaporkan bahwa masih kurang lebih 8 ribu warga di tersebar di Kabupaten/Kota di provinsi Gorontalo belummelakukan perekaman E-KTP. Sementara kurang lebih 10 ribu warga belum memperoleh KTP padahal mereka sudah melakukan perekaman.
“Ini kalau tidak diseriusi mereka akan tidak dapat mengunakan hak politiknya tahun 2024 mendatang. Sudah itu tentunya, ini harus kolaboratif antar pemerintah daerah melalui Capil-nya, kemudian jajaran penyelengara pemilu juga, bersama-sama untuk memburu hal yang masih kurang,” Ujarnya.
Ia berharap nantinya sampai akhir tahun 2023 persoalan tersebut dapat diperkecil bahkan selesai keseluruhannya diatasi oleh pihak-pihak terkait.
“Ini harus kita ajak, kita lakukan pendekatan, semua elemen harus turun tangan untuk melakukan pendidikan politik pada mereka. Ini bukan hanya dilakukan oleh KPU, tapi harus juga dengan pemerintah, Kesbangpol juga harus giat lagi untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pentingnya penggunaan hak suara dalam pemilu,” tegas AW. Thalib.
Reporter: Yayan











