Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

YLKI Temukan Distribusi dan Penyimpanan Produk AMDK Dibawah Standar Keamanan

×

YLKI Temukan Distribusi dan Penyimpanan Produk AMDK Dibawah Standar Keamanan

Sebarkan artikel ini
F. Istimewa

Dulohupa.id – Produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), saat ini menjadi kebutuhan yang sangat vital, apalagi untuk masyarakat perkotaan. Produk AMDK, secara regulasi, sudah diatur sangat ketat sejak dari hulu, proses produksi, distribusi, hingga ke tangan end user. Intinya, upaya pre market control sudah sangat bagus.

Namun untukk keperluan perlindungan konsumen, upaya pre market control saja tidak cukup. Harus ada upaya untuk melakukan post market control, baik oleh regulator, industri, asosiasi industri, dan bahkan masyarakat (lembaga konsumen). Oleh karena itu, terkait hal ini YLKI telah melakukan survei distribusi dan pemasaran produk AMDK Galon Guna Ulang, di wilayah Jabodetabek, pada Februari 2022. Yang menjadi obyek/responden survei adalah: 115 warung (34%), 89 minimarket (27%), 79 agen (24%), dan 51 supermarket (15%). Adapun person yang di survei dalam obyek tersebut adalah: 162 karyawan 49%, 145 pemilik 43 %, dan 27 manager (8%).

Adapun beberapa temuan dalam survei dimaksud adalah:

1. Pengangkutan AMDK mayoritas dengan menggunakan angkutan/truk terbuka 204 toko (61%), menggunakan roda dua/tiga, dan becak secara terbuka 81 toko (24%), menggunakan mobil/truk yang ditutup terpal 5 toko (1%), dan hanya 42 toko (13)% yang menggunakan truk/mobil tertutup. Dengan proses pengiriman/pengangkutan yang seperti itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standar dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar;
2. Selaras dengan itu, sejatinya mayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari, namun berdasarkan observasi survey masih ada 152 toko (45%) penyimpanan galon guna ulang yang beresiko terpapar sinar matahari karena di taruh di luar toko dan 46 toko (14%) produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung;
3. Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari, berpotensi merusak kualitas produk AMDK, dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A;
4. Terkait penyimpanan, survei YLKI menemukan sebanyak 5 % (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko (95%), tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Artinya, mayoritas AMDK yang dijual tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Namun angka 5 persen ini (17 toko) yang terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya.
5. Sementara itu, masih terkait pola penyimpanan, sebanyak 46 toko (14 persen) terpapar sinar matahari, 152 toko (45%) risiko terpapar sinar matahari, dan 41 persen (136 toko) aman dari sinar matahari. Artinya, angka keterpaparan AMDK oleh sinar matahari saat disimpan angkanya cukup signifikan
6. Mayoritas responden mendapatkan informasi terkait pola penyimpanan lebih banyak diperoleh secara mandiri, yaitu dari label 52%, 222 responden.

Rekomendasi YLKI

Merujuk pada data hasil survei dimaksud, ada beberapa yang patut ditindaklanjuti oleh produsen dan bahkan regulator, yaitu :

1. Mendorong pemerintah (Badan POM, Pemda) dan produsen untuk meningkatkan pengawasan paska pasar, sehingga distribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standar keamanan;

2. Memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual;

3. Diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan Peringatan pada label galon AMDK seperti : “Kemasan Ini Mengandung BPA“ serta “Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan“. Hal ini penting agar produsen dan penjual dalam mendistribusikan dan menyimpan AMDK lebih memenuhi standar keamanan;

4. Bahkan, mengingat distribusi dan penyimpanan yang tidak benar, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk AMDK tersebut, guna meningkatkan perlindungan untuk kelompok konsumen usia rentan.

5. YLKI juga mendorong agar Pihak Produsen, BPOM dan Asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan diseminasi pada penjual dan konsumen;

6. Dan terakhir, YLKI mendesak pihak produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar/terpapar oleh polutan tertentu. (Rilis)