Gorontalo – Lagi-lagi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengeluarkan kebijakan tegas terhadap masyarakat yang menyimpang dan meresahkan.
Kali ini Adhan bakal mengeluarkan masyarakat yang sering mabuk (Pangmabo) dari daftar penerima bantuan yang diberikan pemerintah Kota Gorontalo. Pemabuk juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan BPJS Kesehatan.
“Kalau masyarakat itu pemabuk, jangan diberikan bantuan apapun. Tidak juga dengan BPJS,” tegas Adhan pada rapat kerja bersama pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Gorontalo yang digelar di Aula Bandhayo Lo Yiladia, belum lama ini.
Adhan menegaskan, kebiasaan mabuk-mabukan telah menjadi sumber keresahan sosial, pemicu konflik rumah tangga, bahkan tindakan kriminalitas lainnya.
“Tidak ada gunanya kita bantu orang yang justru merusak lingkungan,” tegas Adhan.
Menurutnya, negara tidak boleh membiayai perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan merugikan masyarakat.
Dia pun menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk melakukan pendataan ulang agar kebijakan ini bisa diterapkan secara konkret dan adil di seluruh wilayah kota.
Kebijakan ini, memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyakit atau gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol dan narkotika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Adhan Dambea dan Indra Gobel dalam menjalankan tiga program prioritas yakni memberantas maksiat, mengurus agama Allah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.